TOPNEWSPLUS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan terus menjaga independensi organisasi serta konsisten mengawal pembangunan dan reformasi hukum nasional yang berkeadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan awak media pada rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang dirangkaikan dengan Kongres Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI Tahun 2026 di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada 30–31 Mei 2026.
Kegiatan nasional yang dihadiri para advokat dari seluruh Indonesia tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Nasrullah Nawawi, S.H., M.M., sebagai momentum memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme advokat, serta memperkokoh peran organisasi dalam pembangunan hukum nasional.
Dalam keterangannya, Dr. Surya Wahyu Danil menilai perjalanan KAI selama 18 tahun telah membuktikan komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat sebagaimana cita-cita para pendirinya, termasuk almarhum Prof. Adnan Buyung Nasution yang menghendaki hadirnya organisasi advokat yang profesional, independen, dan berintegritas.
“KAI sampai hari ini tetap konsisten menjaga semangat perjuangan yang diwariskan para pendiri. Organisasi ini dibangun dengan prinsip profesionalisme, etika, dan kemandirian. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah pelaksanaan periodesasi kepemimpinan yang jelas sesuai anggaran dasar organisasi sebagai bagian dari proses regenerasi yang sehat,” ujar Surya Wahyu Danil.
Menurutnya, selama hampir dua dekade berdiri, KAI terus mempertahankan nilai-nilai etika profesi, adab organisasi, serta integritas dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai organisasi advokat. KAI juga aktif memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum nasional melalui berbagai rekomendasi dan masukan terkait pembaruan regulasi maupun kebijakan hukum di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa KAI merupakan organisasi advokat yang lahir dari semangat independensi dan hingga kini tetap berdiri tanpa intervensi pihak mana pun. Kemandirian tersebut menjadi fondasi penting agar advokat dapat menjalankan profesinya secara objektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan hukum serta keadilan masyarakat.
“KAI adalah organisasi yang independen. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan dalam menentukan sikap organisasi. Advokat harus tetap bebas, objektif, dan profesional dalam memberikan pendapat hukum maupun dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan keadilan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD KAI Sumatera Utara juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Advokat yang saat ini masih berada dalam proses legislasi. Selain itu, ia menilai pembaruan kode etik advokat perlu segera dilakukan agar mampu menjawab tantangan perkembangan hukum dan dinamika profesi di era modern.
Menurutnya, penyempurnaan kode etik menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaan tugas profesi advokat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap profesi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kami berharap Undang-Undang Advokat segera disahkan dan kode etik advokat diperbarui secara komprehensif. Langkah ini sangat penting untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Surya Wahyu Danil mengajak seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum, mulai dari advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan, untuk membangun persepsi dan komitmen yang sama dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, hukum harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa keadilan yang nyata, bukan sekadar menjadi jargon dalam berbagai regulasi. Oleh karena itu, sinergi dan kesamaan pemahaman antarpenegak hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum yang dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
“Keadilan harus dapat dirasakan oleh masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi alat yang menimbulkan ketakutan ataupun kesan diskriminatif. Seluruh unsur penegak hukum harus bersinergi membangun sistem hukum yang memberikan rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi rakyat,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Dr. Surya Wahyu Danil menyampaikan apresiasi kepada Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Nasrullah Nawawi, S.H., M.M., beserta seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat yang terus menjaga soliditas organisasi dan memperkuat eksistensi KAI sebagai organisasi advokat yang independen serta berintegritas.
Ia berharap KAI terus menjadi garda terdepan dalam mengawal reformasi hukum nasional, meningkatkan profesionalisme advokat, serta memperjuangkan tegaknya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
