PIKIRANMERDEKA.COM, BINTAN, 2 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Bintan melaporkan penangkapan enam nelayan tradisional asal Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, oleh pihak Polis Marin Malaysia di wilayah perairan sekitar Pulau Aur, Johor, Malaysia.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, DPD KNTI Bintan meminta perhatian dan langkah cepat pemerintah untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta upaya diplomasi bagi para nelayan yang saat ini ditahan di Mersing, Malaysia.
Berdasarkan laporan yang diterima KNTI Bintan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dua unit kapal nelayan tradisional berukuran 5 GT yang menggunakan alat tangkap pancing ulur dan bubu diamankan oleh aparat Malaysia. Seluruh awak kapal kemudian dibawa ke Mersing untuk menjalani proses pemeriksaan.
Adapun enam nelayan yang dilaporkan ditangkap adalah Minan Tekonh (35) selaku nahkoda, Zainal (36) sebagai ABK, Nanang Fauzi (38) sebagai ABK, Nurfahri Fauzi (25) sebagai tekong, Auzar (49) sebagai ABK, dan Heri (46) sebagai ABK.
DPD KNTI Bintan menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurut KNTI, para nelayan yang ditangkap merupakan nelayan tradisional yang sehari-hari menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut dan bekerja dengan peralatan sederhana.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintah terkait agar memberikan perhatian serius terhadap nasib nelayan kami. Mereka membutuhkan pendampingan hukum, perlindungan, dan perlakuan yang manusiawi selama berada di Malaysia,” ujar perwakilan DPD KNTI Bintan.
Melalui surat tersebut, KNTI Bintan meminta keterlibatan aktif Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur, BAKAMLA RI, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan kondisi para nelayan dan memperjuangkan penyelesaian terbaik melalui jalur diplomasi.
KNTI menilai kasus penangkapan nelayan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia merupakan persoalan yang terus berulang dan hingga kini belum memiliki solusi permanen. Kondisi tersebut membuat nelayan tradisional rentan menghadapi persoalan hukum ketika mencari nafkah di wilayah perairan perbatasan.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, DPD KNTI Bintan juga akan menjalin komunikasi dengan organisasi dan NGO yang bergerak di bidang perlindungan nelayan di Malaysia guna memastikan para nelayan memperoleh informasi, pendampingan, dan dukungan kemanusiaan selama proses berlangsung.
DPD KNTI Bintan berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah cepat dan konkret demi melindungi hak-hak warga negara Indonesia yang sedang menghadapi persoalan di luar negeri serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Nelayan adalah pejuang ekonomi keluarga sekaligus penjaga perairan Indonesia. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika mereka menghadapi persoalan di wilayah perbatasan,” tegas DPD KNTI Bintan.
DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan
Tembusan:
- DPP KNTI
- Menteri Luar Negeri RI
- Kepala BAKAMLA RI
- Gubernur Kepulauan Riau
- Bupati Bintan
