BeritaHukum & Kriminal

Penertiban Advokat Pengadilan Tinggi teleh banyak membekukan BAS ADVOKAT dan Blacklist e-Cour yang diminta PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia)

125
×

Penertiban Advokat Pengadilan Tinggi teleh banyak membekukan BAS ADVOKAT dan Blacklist e-Cour yang diminta PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia)

Sebarkan artikel ini

TOPNEWSPLUS.COM, BANTEN, 22 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) mendorong penguatan koordinasi administrasi keadvokatan dengan Pengadilan Tinggi Banten. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut administrasi terhadap advokat yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi DPP PERADIN dengan jajaran Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (20/10/2026). Pertemuan dihadiri unsur pimpinan, hakim Pengadilan Tinggi Banten, serta pengurus DPP PERADIN.

Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, mengatakan penertiban advokat harus dilakukan secara konsisten melalui mekanisme organisasi dan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan.

PERADIN mendorong agar advokat yang terbukti melakukan pelanggaran fatal ditindak sesuai ketentuan organisasi. Selain itu, organisasi tersebut mengusulkan tindak lanjut administratif terkait Berita Acara Sumpah (BAS) dan akses sistem e-Court melalui koordinasi dengan Pengadilan Tinggi.

Ropaun menegaskan, langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban organisasi sekaligus melindungi masyarakat pencari keadilan dari dampak pelanggaran profesi.

Program tersebut merupakan bagian dari TOGA PERADIN, yaitu Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia. Program ini mengacu pada keputusan Rakernas PERADIN 2025 dan kembali ditegaskan dalam Rakernas 2026.

Dalam konteks administrasi keadvokatan, PERADIN merujuk surat balasan Mahkamah Agung Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026. Organisasi itu menyebut bahwa persoalan pengambilan dan pembekuan BAS perlu dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, DPP PERADIN juga telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat Nomor 15/DPP.PERADIN/II/2025 tentang Surat Terbuka untuk Penertiban Advokat.

Adapun pembinaan keanggotaan dan penanganan pelanggaran kode etik tetap dilaksanakan melalui mekanisme internal organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan kode etik yang berlaku.

Komisi Pengawas PERADIN memiliki peran dalam memeriksa dugaan pelanggaran dan menyampaikan rekomendasi kepada pengurus. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut sesuai ketentuan organisasi.

PERADIN berharap koordinasi administrasi dengan Pengadilan Tinggi Banten dapat memperjelas pelaksanaan penertiban advokat tanpa mengabaikan pembagian kewenangan antarlembaga.

Dengan pengelolaan administrasi yang tertib dan penegakan kode etik yang konsisten, organisasi berharap kualitas pelayanan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dapat semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *