BeritaEkonomi Dan Bisnis

Kontraksi Tambang RI Jadi Alarm Hilirisasi, Pelaku Usaha Minta Kepastian Regulasi dan Harga Nikel

8
×

Kontraksi Tambang RI Jadi Alarm Hilirisasi, Pelaku Usaha Minta Kepastian Regulasi dan Harga Nikel

Sebarkan artikel ini

TOPNEWSPLUS.COM, Jakarta – Kontraksi sektor pertambangan dan penggalian sebesar 1,64 persen pada triwulan II 2026 menjadi perhatian di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,29 persen.

Kondisi ini menjadi salah satu indikator bahwa pertumbuhan ekonomi nasional masih menyimpan tantangan di sektor-sektor tertentu, terutama industri hulu yang menjadi basis pengembangan hilirisasi sumber daya alam.

Pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi 8,87 persen terhadap PDB. Sektor ini juga memiliki peran strategis karena menyediakan mineral mentah untuk kebutuhan industri pengolahan di dalam negeri.

Namun, pelaku usaha menilai sejumlah faktor masih menekan kinerja pertambangan, mulai dari perubahan regulasi hingga mekanisme harga mineral.

Ketua Bidang Perizinan DPP APNI sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan yang terjadi secara berulang menjadi salah satu tantangan yang dihadapi perusahaan pertambangan.

Menurutnya, kepastian aturan dibutuhkan agar pelaku usaha dapat menentukan rencana produksi, investasi dan pengelolaan cadangan secara lebih terukur.

Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah mekanisme Harga Patokan Mineral atau HPM.

HPM memiliki posisi penting dalam industri nikel karena menjadi salah satu referensi dalam transaksi dan penghitungan kewajiban penerimaan negara. Mekanismenya juga berkaitan dengan harga mineral acuan yang mengikuti perkembangan pasar internasional.

Masalah muncul ketika terdapat perbedaan antara harga yang menjadi acuan pemerintah dengan harga pembelian aktual oleh smelter.

Dalam kondisi tersebut, penambang menghadapi tekanan karena kewajiban PNBP dan royalti tetap harus diperhitungkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara harga jual kepada smelter dapat berada pada level berbeda.

Dampaknya dirasakan pada kegiatan penjualan bijih nikel.

Bijih saprolite masih relatif dapat dipasarkan karena tingkat keekonomiannya lebih memungkinkan. Sebaliknya, limonite atau bijih berkadar rendah menghadapi tantangan lebih besar.

Sebagian penambang memilih menunda penjualan limonite karena harga yang diterima dinilai belum memberikan keekonomian yang memadai.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam konteks hilirisasi. Pemanfaatan sumber daya mineral seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas smelter, tetapi juga memastikan seluruh rantai pasok dari tambang hingga industri pengolahan berjalan secara sehat.

Selain HPM, pelaku industri juga harus beradaptasi dengan perkembangan regulasi kawasan hutan.

Perubahan kebijakan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 45 Tahun 2025 diikuti dengan pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan ini memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Dari perspektif industri, kepastian hukum dan kepastian investasi menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Pertambangan merupakan industri dengan investasi besar dan siklus usaha panjang. Karena itu, perubahan kebijakan yang cepat dapat memengaruhi perencanaan perusahaan apabila tidak disertai masa transisi dan mekanisme implementasi yang jelas.

Kondisi sektor pertambangan pada triwulan II 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan secara menyeluruh.

Pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen patut diapresiasi. Namun, pemerintah juga perlu memastikan sektor hulu yang menjadi pemasok bahan baku industri nasional tidak mengalami pelemahan berkepanjangan.

Kepastian HPM, harmonisasi kebijakan PNBP dan royalti, hubungan perdagangan antara penambang dan smelter, serta kepastian perizinan perlu menjadi perhatian bersama.

Jika persoalan tersebut dapat diselesaikan, sektor pertambangan dapat kembali memperkuat perannya sebagai salah satu penggerak ekonomi sekaligus menopang ambisi Indonesia membangun industri hilirisasi mineral yang memiliki daya saing global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *