TOPNEWSPLUS.COM, Bandung, 15 September 2026 — Persidangan Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri Bandung menghasilkan putusan yang menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Satpol PP Pemkot Bandung tidak sah.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pedagang di Kota Bandung terhadap Kasatpol PP Pemkot Bandung sebagai pihak termohon.
Putusan hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para pedagang selaku pemohon didampingi oleh kuasa hukum Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya dari Kantor Hukum Antinomi.
Dalam proses persidangan, pihak pemohon menghadirkan Musa Darwin Pane atau MDP sebagai ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom).
MDP memberikan penjelasan mengenai kedudukan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, apabila tindakan tersebut merupakan bagian dari proses yustisia, maka pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan KUHAP Nasional.
MDP menyatakan bahwa tindakan aparat yang tidak mengikuti prosedur hukum dapat berimplikasi terhadap keabsahan tindakan tersebut.
Atas putusan yang dibacakan hakim, MDP menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan adanya potensi konsekuensi bagi Kasatpol PP Pemkot Bandung apabila terdapat pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi etik, administratif maupun pidana dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.
Sementara itu, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tindakan Satpol PP Kota Bandung pada 24 April 2026 merupakan tindakan yustisi.
Menurut Ucok, kesimpulan tersebut terlihat dari adanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh sekitar lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.
Ia menjelaskan, kewenangan penggeledahan dan penyitaan itu diberikan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya kehadiran kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung, maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP,” pungkas Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H.












