BeritaOpini

Robinson Napitupulu Soroti Pernyataan Refly Harun soal Gibran, Pertanyakan Dasar Hukum Wakil Presiden Mundur

19
×

Robinson Napitupulu Soroti Pernyataan Refly Harun soal Gibran, Pertanyakan Dasar Hukum Wakil Presiden Mundur

Sebarkan artikel ini

TOPNEWSPLUS.COM, Jakarta – Politisi senior Golkar dan SOKSI, Robinson Napitupulu, menyoroti pandangan Prof. Refly Harun terkait desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Robinson menilai, sebagai seorang akademisi bergelar profesor di bidang hukum tata negara, Refly Harun seharusnya menyampaikan argumentasi berdasarkan kajian hukum yang komprehensif dan bahasa yang mencerminkan kapasitas intelektualnya.

Melalui keterangannya, Robinson mengaku mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mendorong Gibran mundur dari jabatan wakil presiden, khususnya apabila desakan tersebut dikaitkan dengan persoalan putusan pengadilan mengenai ijazah.

Menurut Robinson, persoalan tersebut perlu dibahas secara cermat dengan membedakan antara putusan pengadilan, implikasi hukumnya, serta mekanisme konstitusional pemberhentian presiden dan wakil presiden.

“Prof. Refly Harun adalah seorang akademisi. Apalagi sudah berstatus profesor atau guru besar, bukan guru kecil lagi. Seharusnya sebagai seorang guru besar, bahasanya mencerminkan seorang intelektual yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum tata negara, bukan menggunakan bahasa yang terkesan seperti tekanan di jalanan untuk memaksa Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden,” ujar Robinson.

Ia mengaku sebagai orang awam dalam teori hukum tata negara dan hukum administrasi negara, sehingga merasa bingung ketika melihat adanya desakan agar seorang wakil presiden mengundurkan diri berdasarkan persoalan hukum yang masih perlu dipahami secara utuh.

“Apakah semudah itu menurunkan seorang wakil presiden hanya berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan ijazahnya tidak ditemukan? Di mana logika hukumnya? Persoalan seperti ini seharusnya dijelaskan secara terang berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Robinson kemudian merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Ia berpandangan, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Karena itu, Robinson menilai bahwa setiap pandangan mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum, pembuktian, serta prosedur konstitusional yang relevan.

Lebih lanjut, Robinson mempertanyakan alasan Refly Harun begitu aktif menyuarakan desakan agar Gibran mundur. Ia menduga, meskipun belum memiliki bukti untuk memastikan hal tersebut, sikap Refly mungkin berkaitan dengan persoalan pribadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Robinson mengungkit dugaan kekecewaan terkait pencopotan Refly dari jabatan komisaris utama di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) ketika Jokowi menjabat sebagai presiden.

“Jujur, saya berpikir mengapa profesor ini begitu getol meminta Gibran mundur. Dugaan saya, mungkin ada faktor sakit hati ketika Jokowi, ayah Gibran, pernah mencopotnya dari jabatan komisaris utama di salah satu BUMN. Namun, mudah-mudahan dugaan saya ini salah,” ungkap Robinson.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan pandangan pribadinya dan bukan kesimpulan yang didasarkan pada bukti yang telah terverifikasi.

Robinson berharap perdebatan mengenai kedudukan wakil presiden dan persoalan hukum yang menyertainya dapat disampaikan secara objektif, mengedepankan argumentasi akademis, serta tidak mengabaikan ketentuan konstitusi.

Menurutnya, perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, sebagai tokoh akademisi maupun politisi, setiap pihak perlu menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai persoalan hukum dan tata negara.

“Silakan berbeda pendapat, tetapi sampaikan argumentasi berdasarkan hukum dan konstitusi. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang jernih agar tidak salah memahami mekanisme ketatanegaraan kita,” pungkas Robinson Napitupulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *