BeritaHukum

KAI Sambut Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026, Reformasi Profesi Advokat Dinilai Mendesak

13
×

KAI Sambut Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026, Reformasi Profesi Advokat Dinilai Mendesak

Sebarkan artikel ini

TOPNEWSPLUS.COM, Jakarta, 19 Juni 2026 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambut dan mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada 17 Juni 2026. Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam mendorong reformasi menyeluruh terhadap profesi advokat dan sistem kelembagaan advokat di Indonesia.

Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia menegaskan bahwa putusan MK tersebut pada hakikatnya merupakan perintah konstitusional kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang selama lebih dari dua dekade menjadi dasar pengaturan profesi advokat di Indonesia.

Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap undang-undang tersebut.

Menurut KAI, putusan tersebut merupakan penegasan bahwa pembaruan regulasi profesi advokat bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah kebutuhan konstitusional yang harus segera direalisasikan oleh pemerintah dan DPR RI.

Dalam kajiannya, KAI menilai Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan kembali sejumlah putusan penting yang selama ini menjadi landasan perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 yang memaknai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat sehingga Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah calon advokat tanpa dapat menolak karena adanya konflik antarorganisasi advokat.

KAI menilai kebijakan tersebut pada saat itu merupakan langkah sementara yang diberikan Mahkamah selama dua tahun sambil menunggu terbentuknya wadah tunggal advokat melalui kongres advokat dan memperhatikan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014.

Selain itu, Mahkamah juga kembali mempertimbangkan Putusan Nomor 36/PUU-XIII/2015 yang secara tegas mengakui realitas pluralisme organisasi advokat di Indonesia. Dalam putusan tersebut, Mahkamah tetap mempertahankan konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) sekaligus menegaskan kewajiban Pengadilan Tinggi untuk menyumpah advokat tanpa memandang asal organisasi.

Bagi KAI, pertimbangan Mahkamah dalam putusan terbaru tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma yang lebih progresif dalam memandang tata kelola profesi advokat. Mahkamah tidak lagi terjebak pada perdebatan mengenai organisasi mana yang paling sah, melainkan mengarahkan perhatian pada bagaimana membangun sistem regulasi profesi advokat yang konstitusional, independen, akuntabel, dan mampu menjamin kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memberikan arah yang jelas mengenai desain kelembagaan profesi advokat yang perlu diwujudkan melalui perubahan undang-undang. Setidaknya terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang.

Pertama, mendesain ulang kelembagaan organisasi advokat dengan pemisahan yang tegas antara fungsi organisasi profesi dan fungsi regulator. Organisasi profesi diharapkan tetap menjalankan fungsi representatif, asosiatif, serta advokasi terhadap anggotanya. Sementara fungsi regulator harus dijalankan secara independen, netral, dan berorientasi pada penetapan standar profesi, pengawasan, serta penegakan disiplin dan etika advokat.

Kedua, membentuk regulator profesi advokat yang terintegrasi, independen, dan akuntabel. Regulator tersebut diharapkan menjadi pusat standardisasi nasional kompetensi advokat, termasuk mengatur standar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi, rekrutmen, pengawasan, disiplin etik, hingga prinsip due process dalam pemeriksaan etik profesi.

Ketiga, menata hubungan yang jelas antara regulator dan organisasi profesi guna memastikan akuntabilitas kelembagaan, kualitas pelayanan hukum, integritas profesi advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan.

Kongres Advokat Indonesia menilai seluruh pertimbangan Mahkamah tersebut sejalan dengan perjuangan yang selama ini disuarakan KAI. Organisasi ini secara konsisten mendorong penguatan sistem multi organisasi advokat (multi bar) yang tetap berada di bawah pengawasan sebuah regulator tunggal yang independen dan profesional.

Dalam pandangan KAI, regulator tersebut dapat berbentuk Dewan Advokat Nasional, Komisi Advokat Indonesia, atau lembaga lain yang memiliki fungsi sebagai regulator, pengawas, pelaksana penegakan kode etik, serta menjadi payung nasional bagi seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia.

KAI juga menegaskan bahwa reformasi profesi advokat saat ini menjadi semakin mendesak seiring hadirnya paradigma baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membutuhkan profesi advokat yang memiliki sistem kelembagaan yang lebih kuat, profesional, dan mampu menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Atas dasar itu, Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia menyampaikan lima sikap resmi organisasi.

Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi telah menggeser fokus perdebatan dari persoalan “siapa organisasi yang sah” menjadi “bagaimana membangun struktur regulasi profesi advokat yang konstitusional”. Pergeseran ini diharapkan dapat mengakhiri tarik-menarik kepentingan sektoral yang selama ini menghambat reformasi profesi advokat.

Kedua, KAI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera memulai pembahasan perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan memperhatikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, termasuk Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 36/PUU-XIII/2015, dan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Ketiga, KAI menegaskan arah politik hukum kelembagaan profesi advokat yang ideal adalah sistem multi organisasi advokat yang berada di bawah regulator tunggal yang independen. Regulator tersebut dapat berbentuk Dewan Advokat Nasional, Komisi Advokat Indonesia, atau lembaga lain yang memiliki fungsi serupa sebagai pengatur dan pengawas profesi secara nasional.

Keempat, KAI mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam proses pembahasan perubahan undang-undang, khususnya dari seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat pencari keadilan.

Kelima, perubahan atau penggantian Undang-Undang Advokat harus mampu mengakomodasi fungsi-fungsi advokat yang selama ini belum terakomodasi secara optimal, terutama dalam rangka mendukung implementasi KUHAP baru dan mewujudkan asas diferensiasi fungsional serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Kongres Advokat Indonesia menegaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi total terhadap profesi advokat dan kelembagaannya. Reformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, memperkuat integritas profesi advokat, serta mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus dimaknai sebagai kesempatan bersejarah untuk membangun tata kelola profesi advokat yang modern, profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus segera mengambil langkah konkret agar amanat Mahkamah dapat diwujudkan dalam kerangka hukum yang lebih baik,” tegas Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro.

Dengan adanya batas waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi, KAI berharap proses reformasi Undang-Undang Advokat dapat segera dimulai dan diselesaikan secara komprehensif demi terciptanya sistem profesi advokat yang lebih kuat, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *