TOPNEWSPLUS.COM, JAKARTA, 4 November 2026 – Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal Polri menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketua Umum WIB, Siti Fatimah, S.H., menilai perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan penggunaan kewenangan di lingkungan institusi kepolisian.
Menurutnya, setiap fasilitas dan teknologi yang dimiliki aparat penegak hukum harus digunakan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan melibatkan penggunaan sistem yang berkaitan dengan fasilitas kepolisian.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
WIB memandang perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme pemberian akses, persetujuan penggunaan sistem, pencatatan aktivitas, hingga pengawasan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan.
Siti Fatimah menilai jabatan tinggi tidak boleh membuat seseorang berada di luar jangkauan pengawasan hukum.
Selain proses pidana, pembenahan sistem kelembagaan diperlukan untuk mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan kewenangan serupa.
WIB berharap Polri dapat menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi.












